Pada dasarnya proses distribusi ini mempunyai peran yang sangat besar. Secara garis besar pendistribusian/penyaluran barang dapat diartikan sebagai kegiatan penyaluran barang yang berusaha berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen kepada konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan yang diperlukan (jenis, jumlah, harga, tempat, dan saat dibutuhkan).
Jalur pengiriman barang yang di jelaskan diatas memilih jalur perairan. Salah satu cara penyaluran barang dengan pertimbangan yang perlu diperhatikan pada transportasi adalah biaya, waktu, dan tingkat resiko pada masing-masing pilihan alternative alat angkut. Pengiriman atau penyaluran barang melalui laut dibutuhkan keputusan yang matang karena berbagai peristiwa yang terjadi dikarenakan cuaca (factor alam) sehingga sering terjadi kerlambatan penyampaian barang, kerusakan barang disebabkan badai dan lain-lain. Meskipun begitu, perusahaan tetap harus mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan untuk proses penyaluran atau pengiriman barang. Memang biaya yang dikeluarkan dalam pengiriman barang relative lebih murah melalui laut dibandingkan melalui darat atau pun udara. Waktu yang dipergunakan dalam pengiriman barang melalui laut juga lebih efisien.
Perusahaan jasa pengangkutan Freight Forwarder inilah berperan untuk mempermudah proses pengiriman atau penyampaian barang dari pihak pengirim kepada pihak penerima yang berlokasi diluar kota ataupun di luar negeri. Segala pengurusan surat-surat pengiriman barang dokumen-dokumen yang diperlukan dari barang diterima perusahaan pengangkut sampai barang tersebut diterima kepada pihak yang dituju pengirim menjadi tugas perusahaan pengangkut. Ketika barang sudah sampai kepada pihak yang dituju maka perusahaan jasa pengangkutan freight forwarder wajib untuk melaporkan kepada pihak pengirim bahwa barang sudah sampai kepada pihak penerima. Tetapi perusahaan jasa pengangkutan freight forwarder hanya mengurus surat-surat pengiriman barang, ketika barang akan dikirim dibutuhkan pihak lain yang mengurusnya yaitu dengan bekerjasama dengan perusahaa pelayaran. Perusahaan pelayaran inilah yang bertanggung jawab kepada perusahaan jasa pengangkutan freight forwarder atas pengiriman barang kepada pihak yang dituju. Pengiriman barang tersebut disertai surat-surat pengiriman barang atau dokumen-dokumen yang diperlukan yang telah diurus oleh perusahaan jasa pengangkutan freight forwarder.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/pendistribusian-barang-dengan-sistem-cargo-kapal-laut/
Tampilkan postingan dengan label 8. proses. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 8. proses. Tampilkan semua postingan
Kamis, 14 Oktober 2010
proses jual beli saham
Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai INVESTOR BELI dan Anda harus menghubungi PIALANG BELI yang kemudian meneruskan instruksi Anda tersebut kepada Pialang/WPPE-nya (Wakil Perantara Pedagang Efek) yang berada di Lantai Bursa (trading floor).
Instruksi beli tersebut dimasukkan (entry) ke system komputer perdagangan otomatis di Lantai Bursa yang dikenal dengan sebutan JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem komputer tersebut menggunakan system tawar-menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai INVESTOR JUAL. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi PIALANG JUAL dan seterusnya
ILUSTRASI dibawah:
Kapan jual beli (transaksi) di BEJ dilakukan?
Transaksi di Bursa dilakukan pada hari-hari kerja yang disebut Hari Bursa, yaitu :
SESI I :
Senin - Kamis : 09.30 - 12.00 WIB
Jumat : 09.30 - 11.30 WIB
SESI II :
Senin - Kamis : 13.30 - 16.00 WIB
Jumat : 14.00 - 16.00 WIB
Dimana dapat diperoleh informasi tentang saham ?
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa saham merupakan pilihan investasi yang cepat mengalami perubahan dan rentan terhadap berbagai isu yang berkembang. Bagi pemodal tentu saja hal tersebut penting untuk diketahui dan dipantau sehingga pemodal dapat mengambil posisi atas saham yang dipegangnya.
Media informasi yang dapat diakses pemodal antara lain
Media Cetak
Harian Investor Daily (Koran Harian Khusus Pasar Modal)
Harian Bisnis Indonesia
Harian Ekonomi Neraca
Harian Republika
Harian Ekonomi Moneter
Harian The Jakarta Post
Mingguan Warta Ekonomi
Tabloid Kontan
Tabloid Kapital
Majalah Liquid
Majalah Investor
Majalah Jurnal Pasar Modal
Majalah Uang dan Efek
Majalah Pilar
Media Televisi/Stock Channel
TV Kabel Channel 950
INDOVISION Channel 43
Media Internet yang sering saya lakukan
Web site BEJ http://www.jsx.co.id
Web site Bapepam http://www.bapepam.co.id
Web site Indonesia Interactive http://investor.i-2.co.id
Web site RTI Real Time Financial Information http://www.rti.co.id
Web site Indo Exchange http://indoexchange.co.id
Web Site Stock Watch http://limas.com
Media Lain
IMQ,
Basic Info,
Stockwatch
Reuters
CNBC
Bagaimana proses registrasi saham & mengapa saham perlu diregistrasi atau balik nama?
Jika dilihat dari sisi peralihan saham, maka saham dapat dibedakan atas (a) Saham Atas Nama, dan (b) Saham Atas Unjuk. Secara hukum, pemilik saham Atas Nama adalah yang namanya tertera pada surat saham tersebut. Sebaliknya saham atas unjuk seperti halnya uang, kepemilikannya ditentukan pada siapa yang memegang saham tersebut.
Di Pasar Modal Indonesia, semua saham yang beredar merupakan saham atas nama, sehingga jika untuk satu dan lain hal yang menyangkut pengakuan kepemilikan saham secara sah, maka diperlukan proses registrasi atas saham tersebut seperti halnya Anda melakukan balik nama atas BPKB kendaraan Anda.
Kalau saham yang Anda miliki sudah diregistrasi, maka Anda akan mendapatkan hak Anda seperti: pembagian dividen, mengikuti RUPS, saham bonus, right issue, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengakuan kepemilikan.
Untuk melakukan registrasi atas saham yang Anda miliki, maka pertama-tama saham harus sudah dilegalisasi (endorse) oleh pialang terakhir dimana Anda membeli saham tersebut. Kemudian saham tersebut Anda bawa ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh perusahaan (emiten) yang bersangkutan untuk diproses registrasinya. Bursa Efek Jakarta menentukan bahwa batas waktu proses registrasi saham oleh BAE paling lama 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan registrasi. Setelah melakukan registrasi maka pemodal telah terdaftar sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan seluruh hak-haknya sebagai pemegang saham.
Sebagai catatan, tidak semua registrasi saham dilakukan oleh BAE karena ada beberapa saham yang diregistrasi sendiri oleh emiten bersangkutan. Mengapa? Untuk saham-saham yang likuid (laris) dalam perdagangannya, maka akan lebih efisien bagi emiten untuk menyerahkan pengurusan registrasi tersebut ke BAE, namun bagi emiten yang sahamnya relatif tidak banyak dan tidak likuid maka emiten tersebut mampu menangani sendiri masalah registrasinya.
Biaya registrasi yang baru telah ditetapkan oleh Bapepam, sebagai berikut :
Saham perbankan setinggi-tingginya Rp.0,50 (nol koma lima puluh rupiah) per saham.
Saham di luar perbankan setinggi-tingginya Rp. 1.250 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per Surat Kolektif Saham.
http://manajemen-unnes.blogspot.com/2008/04/bagaimana-proses-jual-beli-saham.html
Instruksi beli tersebut dimasukkan (entry) ke system komputer perdagangan otomatis di Lantai Bursa yang dikenal dengan sebutan JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem komputer tersebut menggunakan system tawar-menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai INVESTOR JUAL. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi PIALANG JUAL dan seterusnya
ILUSTRASI dibawah:
Kapan jual beli (transaksi) di BEJ dilakukan?
Transaksi di Bursa dilakukan pada hari-hari kerja yang disebut Hari Bursa, yaitu :
SESI I :
Senin - Kamis : 09.30 - 12.00 WIB
Jumat : 09.30 - 11.30 WIB
SESI II :
Senin - Kamis : 13.30 - 16.00 WIB
Jumat : 14.00 - 16.00 WIB
Dimana dapat diperoleh informasi tentang saham ?
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa saham merupakan pilihan investasi yang cepat mengalami perubahan dan rentan terhadap berbagai isu yang berkembang. Bagi pemodal tentu saja hal tersebut penting untuk diketahui dan dipantau sehingga pemodal dapat mengambil posisi atas saham yang dipegangnya.
Media informasi yang dapat diakses pemodal antara lain
Media Cetak
Harian Investor Daily (Koran Harian Khusus Pasar Modal)
Harian Bisnis Indonesia
Harian Ekonomi Neraca
Harian Republika
Harian Ekonomi Moneter
Harian The Jakarta Post
Mingguan Warta Ekonomi
Tabloid Kontan
Tabloid Kapital
Majalah Liquid
Majalah Investor
Majalah Jurnal Pasar Modal
Majalah Uang dan Efek
Majalah Pilar
Media Televisi/Stock Channel
TV Kabel Channel 950
INDOVISION Channel 43
Media Internet yang sering saya lakukan
Web site BEJ http://www.jsx.co.id
Web site Bapepam http://www.bapepam.co.id
Web site Indonesia Interactive http://investor.i-2.co.id
Web site RTI Real Time Financial Information http://www.rti.co.id
Web site Indo Exchange http://indoexchange.co.id
Web Site Stock Watch http://limas.com
Media Lain
IMQ,
Basic Info,
Stockwatch
Reuters
CNBC
Bagaimana proses registrasi saham & mengapa saham perlu diregistrasi atau balik nama?
Jika dilihat dari sisi peralihan saham, maka saham dapat dibedakan atas (a) Saham Atas Nama, dan (b) Saham Atas Unjuk. Secara hukum, pemilik saham Atas Nama adalah yang namanya tertera pada surat saham tersebut. Sebaliknya saham atas unjuk seperti halnya uang, kepemilikannya ditentukan pada siapa yang memegang saham tersebut.
Di Pasar Modal Indonesia, semua saham yang beredar merupakan saham atas nama, sehingga jika untuk satu dan lain hal yang menyangkut pengakuan kepemilikan saham secara sah, maka diperlukan proses registrasi atas saham tersebut seperti halnya Anda melakukan balik nama atas BPKB kendaraan Anda.
Kalau saham yang Anda miliki sudah diregistrasi, maka Anda akan mendapatkan hak Anda seperti: pembagian dividen, mengikuti RUPS, saham bonus, right issue, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengakuan kepemilikan.
Untuk melakukan registrasi atas saham yang Anda miliki, maka pertama-tama saham harus sudah dilegalisasi (endorse) oleh pialang terakhir dimana Anda membeli saham tersebut. Kemudian saham tersebut Anda bawa ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh perusahaan (emiten) yang bersangkutan untuk diproses registrasinya. Bursa Efek Jakarta menentukan bahwa batas waktu proses registrasi saham oleh BAE paling lama 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan registrasi. Setelah melakukan registrasi maka pemodal telah terdaftar sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan seluruh hak-haknya sebagai pemegang saham.
Sebagai catatan, tidak semua registrasi saham dilakukan oleh BAE karena ada beberapa saham yang diregistrasi sendiri oleh emiten bersangkutan. Mengapa? Untuk saham-saham yang likuid (laris) dalam perdagangannya, maka akan lebih efisien bagi emiten untuk menyerahkan pengurusan registrasi tersebut ke BAE, namun bagi emiten yang sahamnya relatif tidak banyak dan tidak likuid maka emiten tersebut mampu menangani sendiri masalah registrasinya.
Biaya registrasi yang baru telah ditetapkan oleh Bapepam, sebagai berikut :
Saham perbankan setinggi-tingginya Rp.0,50 (nol koma lima puluh rupiah) per saham.
Saham di luar perbankan setinggi-tingginya Rp. 1.250 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per Surat Kolektif Saham.
http://manajemen-unnes.blogspot.com/2008/04/bagaimana-proses-jual-beli-saham.html
sistem penyampaian jasa
Setelah elemen-elemen jasa diproses dan dibuat dalam operasi jasa, maka elemen-elemen jasa tersebut dirakit/ dibentuk dalam penyampaian jasa menjadi elemen jasa yang utuh dan siap ditawarkan pada konsumen. Penyampaian jasa difokuskan pada dimana, kapan, dan bagaimana elemen-elemen jasa tersebut dalam hal ini elemen-elemen jasa yang direspon langsung oleh konsumen, yaitu elemen-elemen bauran pemasaran jasa disampaikan pada konsumen.
Sebagaimana yang dapat dilihat pada Gambar 2.1 di atas, selain operasi jasa yang memproses dan membuat elemen-elemen jasa terutama fasilitas dan petugas pelayanan (service personnel), juga kedua elemen tersebut merupakan ujung tombak dalam penyampaian jasa untuk menawarkan jasa tersebut pada konsumen.
Lovelock & Wright (2002 ; 30 & 49) menyatakan bahwa service as a process and system, jasa tidak dapat dilepaskan dari suatu proses dan sistem. Jasa sebagai suatu proses mencakup empat pendekatan proses, yaitu people processing, mental stimuli processing, possession processing, dan information processing. Proses ini merupakan bagian dari sistem penyampaian jasa, yaitu untuk menjawab pertanyaan “bagaimana jasa disampaikan”. Sedangkan jasa sebagai sistem adalah merupakan urutan produk jasa yang ditawarkan kepada konsumen yang meliputi service operation system, service delivery system, dan service marketing system. Berdasarkan pernyataan tersebut jelas bahwa bauran pemasaran jasa dapat dirasakan konsumen dengan melalui tahap operasi dan penyampaian jasa. Bahkan Parasuraman dan Berry (1991) serta Gronroos (2001 ; 150-152) menyatakan bahwa permasalahan kualitas jasa yang ada pada internal perusahaan adalah terjadinya kesenjangan antara standar kualitas yang dibuat oleh perusahaan berdasarkan analisis kebutuhan dan keinginan konsumen pada sistem operasi jasanya dengan penyampaian jasa (GAP 3) dan kesenjangan antara sistem penyampaian jasa dengan komunikasi pemasaran (GAP 4). Kesenjangan-kesenjangan tersebut terjadi karena terdapat ketidak konsistenan antara sistem operasi dan penyampaian jasa dengan bauran pemasaran jasa yang ditawarkan pada konsumen.
Dalam sistem bisnis jasa, ketiga sistem pembentuk jasa tersebut adalah sistem operasi jasa, sistem penyampaian jasa, dan sistem pemasaran jasa akan overlap menjadi satu kesatuan atau terpisah tergantung dari jenis jasanya. Untuk jenis jasa yang memiliki kontak tinggi dengan konsumen (a high-contact service), maka ketiga sub sistem dari sistem jasa tersebut akan bergerak overlap/ bersamaan untuk melayani konsumen.
Sedangkan untuk jenis jasa yang memiliki kontak rendah dengan konsumen, maka ketiga sub sistem dari sistem jasa tersebut cenderung berurutan dalam membentuk jasa, mulai dari sistem operasi jasa kemudian sistem penyamaian jasa dan sistem pemasaran jasa. Lovelock & Wrigh (2002 ; 68) menyatakan jasa transportasi termasuk jenis jasa yang memiliki kontak tinggi dengan konsumen (high-contact service), sehingga untuk jasa transportasi ketiga sub sistem dari sistem jasa tersebut bergerak secara bersamaan/ overlap untuk menawarkan jasa pada konsumen.
Di samping itu Lovelock & Wright (2002 ; 315) memberikan gambaran bahwa evaluasi kinerja perusahaan (performance evaluation) baik untuk pegawai, manajer, dan konsumen yang memberikan keputusan untuk menggunakan jasa/ produk tertentu dipengaruhi oleh proses penyampaian jasa yang dibentuk dari hasil konsep pemasaran jasa dan konsep operasi jasa, sebagaimana Gambar 2.6 di bawah. Pada gambar tersebut terlihat elemen-elemen dari penyampaian jasa, yaitu sequencing of service delivery step, extent of delegation, nature of contact between customer and provider, nature of process, protocol for allocating limited capacity.
The Dimensions of Service Delivery Strategy are :
· Sequencing of service delivery process
· Extent of delegation
· Nature of contact between customers and provider
· Nature of process
· Protocol for allocationg limited capacity
http://harisahmad.blogspot.com/2010/05/sistem-penyampaian-jasa-services.html
Sebagaimana yang dapat dilihat pada Gambar 2.1 di atas, selain operasi jasa yang memproses dan membuat elemen-elemen jasa terutama fasilitas dan petugas pelayanan (service personnel), juga kedua elemen tersebut merupakan ujung tombak dalam penyampaian jasa untuk menawarkan jasa tersebut pada konsumen.
Lovelock & Wright (2002 ; 30 & 49) menyatakan bahwa service as a process and system, jasa tidak dapat dilepaskan dari suatu proses dan sistem. Jasa sebagai suatu proses mencakup empat pendekatan proses, yaitu people processing, mental stimuli processing, possession processing, dan information processing. Proses ini merupakan bagian dari sistem penyampaian jasa, yaitu untuk menjawab pertanyaan “bagaimana jasa disampaikan”. Sedangkan jasa sebagai sistem adalah merupakan urutan produk jasa yang ditawarkan kepada konsumen yang meliputi service operation system, service delivery system, dan service marketing system. Berdasarkan pernyataan tersebut jelas bahwa bauran pemasaran jasa dapat dirasakan konsumen dengan melalui tahap operasi dan penyampaian jasa. Bahkan Parasuraman dan Berry (1991) serta Gronroos (2001 ; 150-152) menyatakan bahwa permasalahan kualitas jasa yang ada pada internal perusahaan adalah terjadinya kesenjangan antara standar kualitas yang dibuat oleh perusahaan berdasarkan analisis kebutuhan dan keinginan konsumen pada sistem operasi jasanya dengan penyampaian jasa (GAP 3) dan kesenjangan antara sistem penyampaian jasa dengan komunikasi pemasaran (GAP 4). Kesenjangan-kesenjangan tersebut terjadi karena terdapat ketidak konsistenan antara sistem operasi dan penyampaian jasa dengan bauran pemasaran jasa yang ditawarkan pada konsumen.
Dalam sistem bisnis jasa, ketiga sistem pembentuk jasa tersebut adalah sistem operasi jasa, sistem penyampaian jasa, dan sistem pemasaran jasa akan overlap menjadi satu kesatuan atau terpisah tergantung dari jenis jasanya. Untuk jenis jasa yang memiliki kontak tinggi dengan konsumen (a high-contact service), maka ketiga sub sistem dari sistem jasa tersebut akan bergerak overlap/ bersamaan untuk melayani konsumen.
Sedangkan untuk jenis jasa yang memiliki kontak rendah dengan konsumen, maka ketiga sub sistem dari sistem jasa tersebut cenderung berurutan dalam membentuk jasa, mulai dari sistem operasi jasa kemudian sistem penyamaian jasa dan sistem pemasaran jasa. Lovelock & Wrigh (2002 ; 68) menyatakan jasa transportasi termasuk jenis jasa yang memiliki kontak tinggi dengan konsumen (high-contact service), sehingga untuk jasa transportasi ketiga sub sistem dari sistem jasa tersebut bergerak secara bersamaan/ overlap untuk menawarkan jasa pada konsumen.
Di samping itu Lovelock & Wright (2002 ; 315) memberikan gambaran bahwa evaluasi kinerja perusahaan (performance evaluation) baik untuk pegawai, manajer, dan konsumen yang memberikan keputusan untuk menggunakan jasa/ produk tertentu dipengaruhi oleh proses penyampaian jasa yang dibentuk dari hasil konsep pemasaran jasa dan konsep operasi jasa, sebagaimana Gambar 2.6 di bawah. Pada gambar tersebut terlihat elemen-elemen dari penyampaian jasa, yaitu sequencing of service delivery step, extent of delegation, nature of contact between customer and provider, nature of process, protocol for allocating limited capacity.
The Dimensions of Service Delivery Strategy are :
· Sequencing of service delivery process
· Extent of delegation
· Nature of contact between customers and provider
· Nature of process
· Protocol for allocationg limited capacity
http://harisahmad.blogspot.com/2010/05/sistem-penyampaian-jasa-services.html
Proses penyampaian jasa
Pada saat konsumen datang, pelayan akan mengucapkan salam dan mempersilahkan konsumen untuk memilih menu/produk yang diinginkan dengan dibantu oleh petugas waiter/s
Setelah memperoleh produk yang diinginkan, maka barang dikemas, kemudian melakukan transaksi pembayaran dikasir. Pelayan memberikan salam penutup
http://jayjaenudin.wordpress.com/2010/02/20/proses-penyampaian-jasa-dan-bahan-produki/
Setelah memperoleh produk yang diinginkan, maka barang dikemas, kemudian melakukan transaksi pembayaran dikasir. Pelayan memberikan salam penutup
http://jayjaenudin.wordpress.com/2010/02/20/proses-penyampaian-jasa-dan-bahan-produki/
Langganan:
Postingan (Atom)